BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR – Aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) rajuk ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kali ini, penambangan liar tersebut diketahui beroperasi di sepanjang alur Sungai Manggar, Kecamatan Manggar, dan telah merambah kawasan hutan bakau (mangrove).
Keberadaan tambang ilegal ini dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Selain merusak ekosistem mangrove, aktivitas pengerukan sungai juga mengancam habitat satwa endemik serta meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar, terutama buaya yang hidup di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan Aktivis Lingkungan Belitung Timur, Yudi Amsoni pada Jumat, 26 Desember 2025, sedikitnya sembilan unit ponton apung TI rajuk tower terlihat aktif beroperasi di Sungai Manggar.
Aktivitas penambangan berlangsung tanpa henti, baik siang maupun malam hari.
Menurut Yudi Amsoni yang akrab disapa Yudi Senga, kerusakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Manggar telah berlangsung lama dan semakin parah.
Ia menyebut aktivitas tambang rajuk di kawasan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016.
“Kawasan yang ditambang awalnya merupakan hutan bakau. Namun sekarang, aktivitas tambang tidak hanya merusak mangrove, tetapi juga telah masuk ke kawasan Hutan Lindung,” ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 27 Desember 2025.
Yudi memperkirakan sekitar 30 persen kawasan Hutan Lindung di sekitar Sungai Manggar telah mengalami kerusakan berat akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.















































Komentar