BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Grup Pancing Joran Sintak (GPJS) Belitung mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam aktivitas pembelian, penampungan, hingga pengiriman kerang lola merah (Rochia nilotica) yang belakangan semakin marak dilakukan ke luar daerah.
Ketua GPJS Belitung, Indra, mengatakan kerang lola merah memang termasuk Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) non-dilindungi.
Namun, status tersebut tidak berarti perdagangan dalam skala usaha dapat dilakukan tanpa izin resmi.
Menurutnya, setiap kegiatan penampungan dan perdagangan komersial tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha penampungan TSL, hingga mematuhi kuota pemanfaatan yang berlaku.
Selain itu, setiap pengiriman kerang lola merah ke luar Belitung juga wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan BKSDA.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Indra menegaskan, pengiriman tanpa dokumen resmi berisiko menimbulkan sanksi, mulai dari penahanan barang hingga sanksi administratif apabila jumlah komoditas yang dikirim tidak sesuai dengan izin.
GPJS berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku agar perdagangan kerang lola merah tetap legal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di Belitung.
“Untuk konsumsi pribadi dalam jumlah kecil tentu berbeda.
Namun jika sudah menjadi kegiatan usaha, seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku.

Komentar