BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung akhirnya ditertibkan aparat kepolisian setelah menuai keluhan dari masyarakat sekitar.
Selama beberapa waktu terakhir, warga mengaku resah dengan maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai merusak kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.
Kekhawatiran akan dampak lingkungan kemudian mendorong masyarakat melaporkan kondisi itu kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Belitung langsung mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Belitung, Sat Polairud Polres Belitung, BKO Direktorat Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta personel Polsek Membalong untuk melakukan penertiban di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi pada Minggu (15/3/2026), sejumlah penambang masih terlihat melakukan aktivitas penambangan timah dengan metode suntik ponton.
Namun, ketika aparat mendekat untuk menghentikan kegiatan tersebut, para penambang memilih melarikan diri dan meninggalkan berbagai peralatan tambang di tempat.
Menurut Yudha, lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Pantai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Karena berada di kawasan hutan lindung, aktivitas penambangan itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
























