News  

RDP Tak Hasilkan Keputusan, Perda 19 Tahun 2017 Tak Jalan Tanpa Pergub

RDP yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Babel di Gedung UPT PUPR Provinsi Babel pada Selasa, 7 Januari 2025. (Bilitonnews.co)

BILITONNEWS.CO – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 19 tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit belum bisa diimplementasikan. Pasalnya peraturan turunannya yakni Peratuan Gubernur (Pergub) Provinsi Babel belum dibentuk.

Hal ini menyebabkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel di Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa, 7 Januari 2025 tidak menghasilkan keputusan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Sri Gusjaya segera menghentikan RRDP dan menugaskan Wakil Ketua III DPRD Provnsi Babel, Edi Nasapta dan Komisi II segera menindaklanjuti dengan menginventarisir persoalan mana yang sudah selesi dan yang belum selesai.

“Sepulang kita dari sini, hari Jumat kita gelar rapat. Lalu Senin rapat lagi kita undang biro hukum, sekda dan semuanya kita bahas pergub. Lalu kita pertemuan lagi dan mengundang Pj Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur dan semua yang terkait,” kata Didit Sri Gusjaya kepada BilitonNews.co pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dikatakan Didit, RDP ini membicarakan dua hal. Yang pertama membicarakan implementasi Perda Nomor 19 tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit. Namun setelah diteliti lebih jauh ternyata Pergub terkait perda ini belum ada, maka Perda 19 tahun 2017 tidak bisa diimplememtasikan.

“RDP ini belum selesai maka saya stop dulu. Karena pelaksana perda ini adalah pergub yang diakomodir berdasarkan Perda 19 tahun 2017, bukan pemikiran dewan. Maka untuk mengakomodir ini, Pak Edi Nasapta Bersama Komisi II kita minta turun ke lapangan, seperti apa,” kata Didit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *