BILITONNEWS.CO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Hal ini disampaikan oleh Founder LKBH Belitung, Heriyanto SH MH CPM, saat ditemui oleh Staf Redaksi BilitonNews.co di kantornya.
Menurut Heriyanto, LKBH Belitung menjalankan tugas profesinya dengan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum namun terkendala oleh biaya pengacara yang mahal.
“Honorarium pengacara yang tinggi seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan hukum.
LKBH Belitung hadir sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya,” ujar Heriyanto.
LKBH Belitung didirikan pada tahun 2016 oleh Heriyanto bersama dua rekannya, Dr Rio Sufriatna SH MHKes dan Ardiansyah SH MH dengan tujuan untuk memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin.
Meski awalnya kesulitan dalam mencari dana operasional, mereka berhasil mengembangkan lembaga ini dengan dukungan dari subsidi silang jasa pengacara.
Memasuki tahun 2025, LKBH Belitung meraih kemajuan signifikan dengan mendapatkan akreditasi B dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sebelumnya, LKBH Belitung memiliki akreditasi C.
“Alhamdulillah, dengan akreditasi B ini, kami lebih semangat untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu,” kata Heriyanto.
Untuk memperoleh bantuan hukum, masyarakat yang membutuhkan dapat langsung mengunjungi kantor LKBH Belitung atau menghubungi narahubung yang tersedia.