LKBH Belitung Gandeng Pemdes Pegantungan Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN HUKUM - LKBH Belitung gelar sosialisasi dan pennyuluhan hukum di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau pada Sabtu, 20 Desember 2024. (IST)

BILITONNEWS.CO, – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sosialisasi Program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh LKBH Belitung yang difasilitasi baik tempat maupun audien oleh Pemerintah Desa Pegantungan.

Masyarakat baik tokoh masyarakat desa yang terdiri dari Kadus, Ketua RW dan Ketua RT serta masyarakat miskin atau tidak mampu warga Desa Pegantungan diundang oleh Kades Pegantungan untuk mengikuti kegiatan ini.

“Kami selaku pemerintah desa sangat berterima kasih atas kesediaan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang bersedia untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada warga kami.” kata Kepala Desa Pegantungan, Ahid dalam sambutannya.

Selain penyampaian materi sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin oleh Dendy Matra Nagara SH, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyuluhan hukum dengan materi “Pencatatan perkawinan dan akibat hukumnya” oleh Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH CPM.

“Materi penyuluhan hukum tentang pentingnya pencatatan perkawinan diberikan untuk merespon dan menindaklanjuti pemberitaan beberapa bulan lalu di media terkait dengan statement Kepala Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung yang menyatakan bahwa ada sekitar 17.573 warga di Kabupaten Belitung yang Nikah Siri artinya perkawinannya belum tercatat oleh Negara,” kata Heriyanto SH MH CPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *