Kenaikan disebabkan oleh meningkatnya harga beras premium di pasaran.
“Tahun lalu harga beras premium sekitar Rp15.000 per kilogram, sedangkan saat ini sudah mencapai Rp16.000 per kilogram. Bahkan berdasarkan hasil survei di pasaran, harga eceran bisa mencapai Rp17.000 per kilogram. Namun karena pembelian biasanya dalam jumlah besar, maka ditetapkan rata-rata Rp16.000 per kilogram,” kata Edi.
Kenaikan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan para penerima zakat (mustahik), sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
“Zakat fitrah ini nantinya akan disalurkan kepada mustahik. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang juga mengalami kenaikan biaya hidup,” ujar Edi didampingi Wakil Ketua Baznas Beltim Irwansyah.
Edi memastikan besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
Ia pun mengimbau umat Islam agar menunaikan zakat dengan kualitas terbaik sesuai kemampuan.
“Zakat pada dasarnya merupakan pemberian dari apa yang terbaik yang kita miliki. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memberikan zakat dengan kualitas terbaik, meskipun ketentuan minimum telah ditetapkan,” katanya.
Selain zakat fitrah, Baznas Beltim juga masih menggunakan ketentuan sebelumnya untuk zakat mal atau zakat penghasilan, sambil menunggu penyesuaian berdasarkan keputusan terbaru dari Baznas RI.
Zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam yang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun atau telah mencapai nisab setara nilai emas yang ditetapkan.













