BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR – Kabar terbaru bagi umat Muslim di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Besaran zakat fitrah Belitung Timur tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Penetapan nominal zakat fitrah 2026 ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.
Pemkab Belitung Timur menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ini sebesar Rp40.000 per jiwa.
Besaran ini meningkat Rp2.500 dari tahun 2025 lalu.
Penetapan besaran zakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026.
Penetapan merupakan hasil rapat bersama yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Belitung Timur.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Belitung Timur, Edi Febrianto menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat pertengahan Februari 2026 lalu.
Rapat melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama, Pemkab Beltim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Baznas, serta organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Beltim.
“Penetapan zakat fitrah tahun ini mengacu pada harga beras premium yang telah disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras, maka nilainya sebesar Rp39.000 dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelas Edi dalam rilis Diskominfo Beltim, Selasa (3/3/26).
Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp37.500 per jiwa.













