Selain itu, pada musim kemarau, debu yang dihasilkan dari kendaraan tersebut mencemari pemukiman warga.
“Jalan ini sering dilintasi kendaraan dengan kecepatan yang tidak standar, sehingga saat musim kemarau menghasilkan debu yang mencemari pemukiman warga,” kata Sutejo.
Dengan adanya pemasangan portal dan rencana peraturan desa yang akan dibahas, diharapkan kondisi keamanan dan kenyamanan di Dusun Paritgunung dapat lebih terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Perusahaan Akui Jalan Desa
M Nazar, Human Resource Development (HRD) PT Rebinmas Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya sudah ada kopromi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat Desa Aik Batu Buding terkait penggunnaan jalan masuk tersebut.
“Saat itu kades mempertanyakan juga soal kontribusi. Kita akui itu bukan jalan kita, ada juga gapura yang kita bangun di situ, tapi itu hanya untuk perayaan 17 agustus, bisa kita bongkar,” kata M Nazar.
M Nazar juga mengakui bahwa pohon kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan di sepanjang jalan desa itu dipanen oleh perusahaan.
“Benar sawitnya dipanen. Memang kemarin direktur sudah negosiasi, kita berharao ke depan antara perusahaan dan masyarakat tidak ada miss. Kita lihat sampai detik ini tidak diganggu masyaraat, kita berharap juga ada win-win solution,” katanya.
“Saya sudah bilang ke kades bagaimana untuk jalan keluar terbaik. Kita akui jalan itu jalan desa,” tambah M Nazar. (bilitonnews.co/tedja pramana)