Tulisan Satam Square, di Kota Tanjungpandan Akan Berubah Nama

BUNDARAN Satam Kota Tanjungpandan. Selasa (31/12/2024). (BilitonNews.co/Teguh Trinanda).

BILITONNEWS,CO – Pemerintah Kabupaten Belitung saat ini tengah melakukan renovasi tulisan Satam Square yang terletak di pusat Kota Tanjungpandan.

Tulisan Satam Square sejak berdiri Agustus 2019 lalu, akan diganti dengan tulisan Bundara Satam. Pasalnya, menurut aturan hukum yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 tahun 2019, tentang penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Implementasi dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

PJ Bupati Kabupaten Belitung Mikron Antariksa, menyampaikan bahwa sejak adanya perubahan penamaan Gedung Serbaguna menjadi Gedung Serbaguna H Ishak Zainudin.

“Animo masyarakat sangat tinggi, menyampaikan bahwa masih banyak fasilitas umum ruang publik yang belum memiliki penamaan, seperti Gedung Olahraga (GOR) Pangkallalang, Museum Tanjungpandan dan lainnya,” kata Mikron Antariksa, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan masukan tersebut pemerintah daerah, dengan pihak lain terus mencari literasi dan literatur aturan hukum dan perundang-undangan tentang penamaan ruang publik.

Didapatlah aturan hukumnya, yaitu Perpres RI Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Implementasi dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Setelah berdiskusi panjang dengan berbagai pihak, akhirnya Insyaallah nanti malam pada saat pergantian tahun akan dilakukan kegiatan simbolis pelepasan selubung penamaan baru dari bundaran Batu Satam di Kota Tanjungpandan.

“Mohon do’a nya, dan kita jadikan ini sebagai penanda dan pelecut semangat baru di tahun baru untuk terus lebih baik lagi, demi Kabupaten Belitung baru yang lebih maju. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *