“Desa itu milik bersama,” katanya.
Meski telah dipasang papan imbauan larangan, praktek ponton TI tetap beroperasi
Sumber warga menyebut aktivitas tambang sudah beroperasi sekitar empat hari siang dan malam, bahkan sebagian penambang bekerja di lahan desa.
“Sudah kami laporkan ke Pak Kades dan BPD,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, pemerintah desa sebenarnya telah mengupayakan solusi legal.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas ratusan hektare sudah diusulkan ke kementerian dan kini menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tinggal menunggu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” jelas Asri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ponton TI ilegal tersebut diduga kerap dilakukan pada sinag hingga malam hari, saat aktivitas masyarakat relatif sepi dan minim pengawasan langsung.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghindari teguran.
Pemerintah desa berharap adanya kesadaran kolektif bagi para penambang.
Selain itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum agar memperkuat pengawasan serta menerapkan sanksi bagi pelanggar, sehingga kawasan desa dapat kembali tertib, dan nyaman bagi masyarakat semua pihak.
(*/BilitonNews.co)





























