Advertisement
Babel News
Home ยป Berita ยป TI Ilegal Beroperasi di Sungai Jada Bahrin Bangka, Kades: Jangan Menambang di Lahan Desa

TI Ilegal Beroperasi di Sungai Jada Bahrin Bangka, Kades: Jangan Menambang di Lahan Desa

Aktivitas tambang inkonvensional beoperasi di aliran Sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Babel. (dok/Berita5.co.id)

BILITONNEWS.CO, BANGKA โ€“ Aktivitas tambang inkonvensional (TI) kembali beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padahal sebelumnya tim gabungan Polda Bangka Belitung pada Senin, 26 Januari 2026 lalu telah menertibkan aktivitas penambangan ini.

Penertiban itu menindak lanjuti perintah langsung Kapolda Bangka Belitung (Babel), Viktor T Sihombing.

Kapolda menegaskan dan berkomitmen menjaga kelestarian sungai dari praktik pertambangan ilegal.

Namun fakta di lapangan, aktivitas penambangan ini masih saja berjalan.

Honda ASP Pangkalpinang Meriahkan Festival Kampung Bintang dalam Momentum Cheng Beng

Sedikitnya 20 ponton mesin TI kembali beroperasi di sepanjang DAS Jada Bahrin tersebut.

Kepala Desa Jada Bahrin, Asri mengambil sikap tegas menyikapi kondisi iutu.

Ia menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah desanya.

โ€œSaya sudah mengimbau ke penambang dan memasang papan larangan.

Berkali-kali saya sampaikan jangan menambang di lahan desa.

Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Tiang Listrik di Toboali Roboh, Warga Sempat Gelap-Gelapan

Tapi tetap saja mereka bekerja,โ€ tegas Asri, dikutip dari Berita5.co.id, Senin, (23/2).

Asri mengungkapkan telah berulang kali mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi lapangan untuk memberikan imbauan langsung kepada para penambang.

Spanduk larangan sudah dipasang.

Namun, tak lama kemudian, papan peringatan itu hilang.

โ€œDipasang pelang, hilang. Sudah konsultasi juga ke APH,โ€ ujarnya.

Dirgahayu ke-80 TNI Angkatan Udara: Pengabdian Tanpa Batas untuk Langit Indonesia

Pernyataan kades ini menunjukkan adanya penolakan yang jelas dari pemerintah desa terhadap praktik ilegal tersebut.

Ia mengingatkan warganya bahwa desa bukan milik kepala desa, bukan milik Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan bukan milik perangkat desa semata.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *