Pinkan juga menambahkan bahwa untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, terdapat Surat Edaran lain, yakni Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR).
Posko pengaduan ini akan terhubung langsung dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id/ serta dapat diakses melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333.
Dengan adanya posko ini, diharapkan semua masalah terkait pemberian THR dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil bagi pekerja serta pengusaha. (bilitonnews.co/*)