Suhaeli Keberatan atas Somasi Terkait Dana Hibah, Ini Penjelasan Teguh Trinanda

Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli, Teguh Trinanda SH. (istimewa)

BILITONNEWS.CO – Ketua DKM Masjid Fathul Khair, Suhaeli keberatan atas surat Somasi yang dilayangkan Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli, Teguh Trinanda SH terkait keterlambatan laporan pertanggunjawaban (LPJ) dana hibah Rp 100 juta Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung.

LPJ ini seharusnya sudah disampaikan kepada Bupati Belitung paling lambat tanggal 24 Desember 2024 lalu, namun ternyata terlambat sehingga dinilai sebagai kelalaian dari pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Suhaeli keberatan terkait bahasa di Media Online (Medsos), BilitonNews.co edisi 30 Desember 2024 berjudul “LPJ Dana Hibah Belum Disampaikan ke Bupati, Teguh Trinanda Layangkan Somasi.”

Dalam berita itu Teguh Trinanda menyampaikan bahwa Suhaeli dalam kapasitas sebagai Ketua DKM Masjid Fathul Khair, dimana ia merupakan pelaksana pembangunan pengguna dana hibah dari Pamkab Belitung.

Berikut penjelasan dan jawaban dari Teguh Trinanda atas keberatan Suhaeli yang diterima di BilitonNews.co pada Rabu, 1 Januari 2024.

Jawaban terkait bahasa di media online yang menyampaikan bahwa saudara Suhaeli dalam kapasitas sebagai Ketua DKM Masjid Fathul Khair (Pelaksana Pembangunan Pengguna Dana Hibah dari Pemkab Belitung).

Penjelasan, Pertama, yang dimaksud adalah bahwa dana hibah dari Pemkab Belitung sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) adalah digunakan untuk pembangunan di Masjid Fathul Khair yang saudara Suhaeli adalah Ketua DKM Masjid Fathul Khair.

Kedua, kemudian beberapa dari pengurus DKM Masjid Fathul Khair adalah sebagai pelaksana pembangunan langsung atau sebagai pengguna anggaran dana hibah seperti saudara Iwan yang juga Wakil Ketua DKM Masjid Fathul Khair.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *