Sebagai informasi, UU HKPD sebenarnya telah berlaku sejak 2022.
Namun pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk menyesuaikan struktur belanja.
Artinya, seluruh daerah, termasuk Kabupaten Beltim wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD paling lambat pada 2027.
Kondisi ini membuat tahun 2026 menjadi fase krusial, di mana pemda harus mulai mengambil langkah konkret untuk menyeimbangkan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Di Pemkab Beltim sendiri, tingginya belanja pegawai tidak lepas dari besarnya kebutuhan tenaga di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, yang selama ini banyak ditopang oleh PPPK.
Menghadapi tekanan ini, Kamarudin Muten menyatakan telah menyiapkan sejumlah skema yang akan dikonsultasikan langsung ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
โSaya bersama jajaran akan ke MenPAN-RB untuk mendiskusikan persoalan ini. Skema-skema yang sudah kami siapkan akan kita konsultasikan secara menyeluruh,โ jelasnya.
Ia menjelaskan kebijakan pusat perlu memberikan ruang adaptasi bagi daerah agar tidak menimbulkan dampak sosial, terutama bagi tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
โKita berharap ada solusi terbaik, karena ini bukan hanya dialami Kabupaten Beltim saja, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia,โ katanya.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial.

















































Komentar