Dikatakannya, PDIP Perjuangan memandang bahwa perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 tahun 2015 tentang pemberhentian kepala desa, Fraksi PDIP Perjuangan mencermati bahwa pada pasal 7A yang membuka peluang bagi kepala desa yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri secara mendalam dan dengan pertimbangan yang sangat hati-hati.
“Pengaturan ini harus disertai dengan batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan konflik horizontal maupun efektif tidak adil di tengah masyarakat desa. Kemudian juga menegaskan pengaturan dalam rancangan peraturan ini harus dirumuskan secara komprehensif, guna menjamin setiap tahapan pemilihan kepala desa berlangsung secara tertib dan transparan,” katanya. (BilitonNews.co/tedja pramana)





























