Sementara itu juru bicara Fraksi Gerindra, Yola Yunita dalam pedangan umumnya menyampaikan terkait pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2013 dinilai menjadi langkah ini sangat krusial.
Pasalnya substansi tersebut tidak lagi sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum dan mempertahankannya berpotensial menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kerancuan dalam tata kelola Desa.
“Namun tidak boleh hanya bersifat administratif pemerintah wajib memberikan pembinaan pendampingan dan penguatan kelembagaan bumdes agar pengelolaan berjalan profesional transparan dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian desa,” katanya.
Menurutnya, Fraksi Gerindra memandang raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan pengaturan pemerintah desa dan BPD dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 mencakup kewenangan hak kewajiban masa
“Jaminan sosial kepala desa, perangkat desa serta anggota DPD, kami menekankan bahwa pemberian hak tunjangan dan sosial harus proporsional sesuai kemampuan APBD, mematuhi atas kepatutan dan prinsip kehati-hatian fiskal. Sehingga tidak membebani anggaran desa atau mengurangi prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
Juru bicara Fraksi PDP Perjuangan, Mastoni mengatakan, pendampingan penguatan kelembagaan serta mekanisme pengawasan terhadap hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan regulasi maupun ketidakpastian peran dalam proses transisi.
“PDI Perjuangan mengapresiasi rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.





























