Soal Pencalonan Kepala Desa Periode Ketiga, DPRD Belitung Minta Aturan Jelas dan Transparan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung di Ruangg Sidang DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 23 Februari 2026. (BilitonNews.co/tedja pramana)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Mekanisme pemilihan kepala desa mendapat perhatian khusus dalam rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Belitung Masa Persidanan II Masa Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung pada Senin, 23 Februari 2026.

Fraksi di DPRD Kabupaten Belitung mayoritas setuju ada pembatasan untuk pencalonan di periode ketiga bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya.

“Yang menjadi perhatian tentang mekanisme pemilihan kepala desa yang diatur oleh peraturan pemilihan kepala desa, dimana fraksi yang ada di DPRD mayoritas setuju bahwa kepala desa yang sudah menjabat dua periode, ada pembatasan untuk pencalonan ke periode ketiga,” kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani usai rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penyampaian tiga raperda yang disampaikan Bupati Belitung pada Senin, 23 Februari 2026.

Rapat paripurna ini membahas tiga hal penting yakni pencabutan atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 tentang pedaoman tata cara pengelolaan BUMDes, perubahan atas Perda Kabupaten Belitung nomor 2 tahun 2017 tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Belitung nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan an pemberhentian kepala desa.

Soal kapan hasil rapat paripurna ini berlaku efektif, Vina mengatakan masih akan ada proses lebih lanjut setelah rapat paripurna ini usai higga ada perda terbaru, dimana saat ini sudah pada tahap pembahasan.

“Ini kan sudah tahap pembahasan, dan yang paling utama peraturan terkait pemilihan, pemberhentian dan kalaupun ada gugatan dalam proses pemilihan kepala desa, semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *