Selesaikan Tiga Perkara di Beltim, Jampidum Setujui Proses Restorative Justice

SELESAIKAN TIGA PERKARA - Kejari Beltim selesaikan tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice. (istimewa)

Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur bertujuan untuk tidak hanya mengadili, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan antara pihak yang terlibat, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat secara menyeluruh.

Dr Rita Susanti menegaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (bilitonnews.co/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *