Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur bertujuan untuk tidak hanya mengadili, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan memperbaiki hubungan antara pihak yang terlibat, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat secara menyeluruh.
Dr Rita Susanti menegaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (bilitonnews.co/*)