Sebanyak 150 Juleha di Beltim, Ikuti Pelatihan Kesehatan Kurban Sesuai Syariat Islam

PESERTA Juleha di Belitung Timur, saat mengikuti pelatihan kesehatan hewan kurban di Gedung Auditorium Zahari MZ, pada Kamis, 24 April 2025.

BILITONNEWS.CO – Sebanyak 150 peserta Juru Sembelih Halal (Juleha) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti pelatihan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam di Gedung Auditorium Zahari MZ, pada Kamis, 24 April 2025.

Program pelatihan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar.

Koordinator Pelatihan, Correy Wahyu Adi Sulistyo mengungkapkan para penyembelih hewan yang ikut dalam kegiatan ini meliputi pengurus masjid, panitia kurban, penyuluh pertanian serta perwakilan Juleha dari setiap desa.  

“Pertama kita ingin mengajarkan cara memilih hewan kurban yang sehat supaya masyarakat tidak salah.

Kemudian mereka harus tahu syarat-syarat hewan kurban yang benar seperti apa,” ungkap Correy.

Masih banyak juru sembelih hewan yang belum tahu tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diderita hewan.

Selain itu pula, tata cara dan pengetahuan penyembelihan hewan kurban masih minim.

“Penyembelihan sesuai syariat ini masih banyak yang belum tahu.

Kita ingin berbagi informasi dengan adanya momen ini biar para juru sembelih paham,” jelas Correy.

Selain diberikan materi dan informasi, para juru sembelih juga diajarkan praktek cara menyembelih hewan kurban secara baik dan benar sesuai syariat Islam.

Berikut ini tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam:

  • Penyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh), dan berakal sehat.
  • Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal, disunnahkan menghadap ke arah kiblat dan digulingkan ke kiri agar memudahkan penyembelih untuk menyembelih hewan tersebut.
  • Alat sembelihan harus tajam, tidak boleh menggunakan gigi, kuku, atau tulang.
  • Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau.
  • Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher.
  • Penyembelih harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT. menurut Imam Malik, haram hukumnya untuk dimakan bagi semua sembelihan yang tidak disertai doa menyebut nama Allah sebelum dipotong.
  • Penyembelih membaca doa menyembelih. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain. (BilitonNews.co/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *