Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 6,20 gram.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Barang bukti tersebut diakui para pelaku.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Anton.
Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BilitonNews.co/*)