BILITONNEWS.C0 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung berhasil menangkap dua orang berinisial RK (27) dan JH (28), pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diringkus di Jalan Beringin Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan pelaku bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa bungkusan berwarna merah serta ponsel pelaku.
Seizin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belitung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarwo Edi Wibowo, dan dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga bersama tim berhasil menangkap kedua pelaku dan langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku.
“Berbekal informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat akan diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa bungkusan plastik berwarna merah dan handphone ke semak-semak,” kata AKP Antonius Sinaga.
Kemudian tim berhasil mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit handphone.