BILITONNEWS.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Marzuki menyampaikan tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah yang sudah diatur dalam paraturan bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung.
Marzuki mengatakan pada intinya Pj Sekretaris Daerah bertugas untuk membantu Pj Bupati dalam hal merealisasikan daripada program-program yang memang telah tersusun.
Dirinya mengungkapkan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan visi dan misi bupati terpilih.
Marzuki menjelaskan bahwa dirinya bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran pencapaian tujuan dan visi misi Kabupaten Belitung, dengan mengawal setiap kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintahan daerah akan berjalan lebih efektif apabila ada sinergi antara pemerintah dan seluruh stakeholder yang ada, organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, perguruan tinggi dan media.
Sebagaimana strategi pentahelix yang disampaikan oleh Pj Bupati.
Asesmen yang telah dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.
“Semoga nantinya bisa membantu bupati terpilih, mempersiapkan pegawai yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan pemerintahan,” katanya.
Kolaborasi dengan media juga menjadi suatu hal yang penting, untuk mengawal agenda-agenda pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda, Marzuki juga menyampaikan harapannya agar media di Belitung dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal setiap agenda dan kebijakan yang ada.