Meski demikian, pengawasan di tingkat resor tetap dilakukan secara aktif dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Terkait status kerang lola, Junaidi menjelaskan bahwa jika kerang lola tersebut masih dalam kondisi hidup, maka pada prinsipnya dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Namun, jika yang dikirim ke luar daerah adalah cangkang atau kulit kerang lola, maka penanganannya berbeda.
โKalau kerang lolanya masih hidup, biasanya kita seliarkan kembali ke alam.
Tapi yang sekarang ramai dibicarakan ini kan pengiriman kulit kerang lola ke luar daerah.
Kalau itu, biasanya kita sita,โ jelasnya.
Menurut Junaidi, barang bukti hasil sitaan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya perlindungan terhadap sumber daya alam.
Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menunggu dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan jual beli atau pengiriman kerang lola secara ilegal.
Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan.
โKalau memang ada indikasi atau dugaan jual beli kerang lola secara ilegal, kami siap turun ke lapangan.
Resor KSDA Wilayah XIX Babel akan menindak sesuai aturan yang berlaku,โ pungkasnya.
Resor KSDA Wilayah XIX Babel mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dan tidak melakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem laut di Belitung. (bilitonNews.co/gumay).















































Komentar