Vina menyanggah opini dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa pengambilalihan sewa Gedung eks Puncak Toserba oleh Babelmart tidak bisa dilakukan tanpa pihak Puncak mengembalikan ke Pemda terleih dahulu.
“Siapa bilang pengalihan tidak bisa dilakukan, yang penting ada persetujuan dari pihak pertama yaitu bupati. Dan bupati sudah menandatangani surat pengalihan itu,” kata Vina.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie. Dikutip dari Belitung.tribunnews.com, Rabu, 7 Januari 2026, Wigman WS Muktie menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Belitung dan Puncak Toserba telah diatur ketentuan mengenai pengalihan sewa.
Dalam Pasal 7 ayat 2 perjanjian disebutkan bahwa pengalihan sewa tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali mendapat persetujuan dari pihak pertama, yakni Bupati Belitung, setelah melalui pertimbangan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
โPengalihan bisa dilakukan selama ada persetujuan kedua belah pihak. Apalagi klausul pengalihan itu sudah diatur dalam kontrak,โ ujar Wigman.
Wigman memaparkan, Puncak Toserba mulai menyewa gedung yang berada di kawasan Bundaran Tugu Satam sejak 21 Juli 2005 dengan masa sewa lima tahun hingga 2009. Kontrak kemudian diperpanjang dengan jangka waktu 20 tahun dan akan berakhir pada 21 Juli 2029.
Menurutnya, apabila pihak Puncak Toserba mengajukan untuk tidak melanjutkan sewa, maka keputusan akhir tetap berada pada kesepakatan kedua belah pihak.
โKalau tidak ada persetujuan dari pihak pertama, maka pengalihan tidak bisa dilakukan,โ katanya.















































Komentar