Pesoalan lainnya, di Desa Aik Batu Buding masih ada 1,5 kilometer perkebunan kelapa sawit yang hanya berjarak lima meter dari jalan dan pemukiman masyarakat.
“Pada pasal 10 Perda 19 tahun 2017, untuk jalan nasional perkebunan kelapa sawit minimal 500 meter, jalan provinsi 250 meter dan jalan kabupaten 100 meter. Namun rata-rata perkbunan di Bangka Belitug belum memtuhi peraturn ini. Perusahaan di Kabupaten Belitung tidak mengkuti aturan, hanya beberapa meter dari pingir jalan,” katanya.
Dikatakan Junaidi, pada 10 januari 2023 lalu pernah dilaksanakan RDP, namun hasilnya sampai sekarang belum pernah dilaksanakan. Ia berharap RDP kali ini bisa dilaksanakan, sesuai arahan-arahan kalua bisa bahkan melaksanakan pansus,” katanya.
“Kita masih mengharapkan itikad baik dari perusahaan, kalau bisa diselesaikan dan mereka mengikuti aturan. Kita saling komitmen, baik perusahaan, dinas terkait, desa serta masyarakat setempat. Di tempat kita ada 1,5 km jarak perkebunan dari pinggir jalan hanya lima meter,” katanya.
Ia berharap perseoalan ini secepatnya selesaikan, bahkan ia mengaku sudah membuka koordinasi sampai ke pusat terkait persoalan ini.
“Produk hukum ini buatan provinsi, masa provinsi tidak bisa menjalankan? Kalau tidak selesai, kita sudah buka silaturahmi dengan Kementarian Pertanian. Kita juga berkoordinasi dengan anggota DPD asal Belitung,” katanya. (Bilitonnews.co/tedja pramana)