News  

RDP Tak Hasilkan Keputusan, Perda 19 Tahun 2017 Tak Jalan Tanpa Pergub

RDP yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Babel di Gedung UPT PUPR Provinsi Babel pada Selasa, 7 Januari 2025. (Bilitonnews.co)

Didit menyayangkan dalam RDP ini Pj Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur tidak hadir. Padahal kedatangannya bersama jajaran Koisi III DPRD Provinsi Babel untuk membantu masyarakat Belitung.

“Tapi mereka tidak hadir dengan berbagai alasan. Ini tidak bisa dong. Itu namanya bukan kerjasama yang baik,” katanya.

Lebih lanjut Didit minta keputusan yang bakal diambil dalam hal ini harus win-win solution, perusahaan tetap dijaga dan aspirasi masyarakat diperjuangkan.

“Kita tidak bisa ngotot, kita akan cari jalan tengahnya. Yakinlah semuanya akan dapat kita cari jalan keluarnya, hilangkan ego kita masing-masing,” katanya.

Perda Segera Dilaksanakan

Sementara itu Kepala Desa Aik Batu Buding, Junaidi mengharapkan agar Perda 19 tahun 2017 segera dilaksanakan. Pasalnya perda ini sudah disahkan selama tujuh tahun namun belum diimplementasikan.

“Setelah perda ini disahkan, tiga tahun kemudian perusahaan segera menyesuaikan. Namun hingga saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit belum mengikuti peraturan ini,” kata Junaidi.

Menurutnya, dinas terkait sebagai pengawas pelaksanaan perda harus mengambil perannya untuuk mengingatkan perusahaan kelapa sawit agar mematuhi perda tersebut.

“Kalau perusahaan tidak diaingatkan, mereka seenaknya saja. Jadi peran dinas terkait agar benar-benar dilaksanakan, mengingatkan perusahaan agar taat aturan,” katanya.

Dikatakan Junaidi, persoalan yang terjadi antara Desa Aik Batu Buding dengan perusahaan yakni persoalan fasilitasi plasma 20 persen dari perkebunan inti kepada masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *