BILITONNEWS.CO โ Aktivitas tukang parkir liar yang memungut uang tanpa izin resmi dari pemerintah semakin marak di berbagai wilayah.
Mereka tidak hanya menggunakan area publik tanpa kewenangan, tetapi juga kerap melakukan pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.
Meski kerap dianggap masalah sepele, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.
Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan tukang parkir liar seringkali mengganggu kenyamanan warga.
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.
Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.
Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.
Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.
Banyak di antara mereka memanfaatkan lokasi strategis seperti depan gerai makanan cepat saji yang ada di Jalan Sriwijaya Kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di area fasilitas umum atau jalan milik pemerintah ini mereka menarik uang parkir secara tidak sah.
Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa memberikan karcis atau bukti retribusi resmi dari pemerintah daerah.















































Komentar