News  

PT Rebinmas Belum Penuhi Plasma 20 Persen, Junaidi: Kami Minta Perusahaan Taati Perda

RDP - Rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar di UPT PUPR Tanjungpandan beberapa waktu lalu. (bilitonnews.co)

“Tidak ada sosialisasi, saya kerja tahun 2006, kami tidak pernah diundang untuk sosialisasi dan tidak pernah diberikan foto kopi perda itu. Jadi kami tidak bisa replanting setelah pohon-pohon ini kami tumbangkan,” katanya.

Dikatakan M Nazar, memang aturan pemerintah perusahaan wajib membangun plasma 20 persen, tapi aturan terbaru perusahaan wajib memfasilitasi untuk lahan di luar HGU.

“Artinya kalau ada kahan di luar HGU kita bangunkan kebun. Kami punya kewajiban memfasilitasi 20 persen,” katanya.

Menurut M Nazar, PT Rebinmas Jaya berdiri bulan September 1993 dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tahun 1997 diambil alih Penanaman Modal Asing (PMA) yakni Mantiga Group dari Malaysia.

Mantiga mulai membangun kebun serta fasilitas lainnya. Namun masa itu terkena krisis moneter dan puncaknya 300 karyawan tidak bisa dibayarkan gajinya.

“Tahun 2006 take over oleh D’loid Group, jumlah karyawan bertambah, bangun jalan, pabrik, pelopor CSR Belitung,” katanya. (bilitonnews.co/tedja pramana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *