“Kita mencoba membuat desa ini menjadi aman dan maju, dengan cara berikanlah hak-hak masyarakat ini. Sehingga desa ini maju, lalu kita berpikir warga yang kurang sejahtera kita sejahterakan melalui program plasma ini,” katanya.
HGU PT Rebinmas Jaya habis 2029
Junaidi mengatakan, tahun 2029 mendatang HGU PT Rebinmas Jaya habis, sehingga menurut aturan dua tahun sebelumnya sudah mengajukan perpanjangaan.
Namun ketika pengajuan perpanjanga HGU, hal-hal seperti plasma 20 persen ini akan ditinjau, sehingga jangan sampai hal ini menjadi hambatan dalam proses perpanjangan HGU ini.
“Kita di pemerintahan desa turut memperhatikan masuk investasi di desa ini. Kita jaga investasi ini, jangan sampai perusahaan ini perpanjangan HGU-nya bermasalah. Tapi perusahaan juga jangan main-main dengan hal ini. Intinya kita tetap memikirkan dan menjaga investasi ini,” katanya.
Menunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Sementara itu M Nazar, Human Resource Development (HRD) PT Rebinmas Jaya saat dikonfrmasi mengatakan, antara pemerintah desa dengan perusahaan memiliki penafsiran berbeda terkait Perda nomor 19 tahun 2017 ini.
“Kami berpendapat perda itu untuk perusahaan baru. Pasal berikutnya dijelakan bahwa budidaya kelapa sawit harus mencantumkan lokasi an lainnya, sementara kami ini sudah lama berdiri dan akan perpanjangan HGU. Jadi bukan kami tidak mau mengikuti aturan, tapi kami menunggu penjelasan lebih lanjut,” kata M Nazar.
Dikatakan Nazar, pihaknya baru tahu ada perda ini saat melakukan replanting. Setelah pohon-pohon dirobohkan, saat hendak menanam Kembali tidak boleh karena melanggar perda.