News  

PT Rebinmas Belum Penuhi Plasma 20 Persen, Junaidi: Kami Minta Perusahaan Taati Perda

RDP - Rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar di UPT PUPR Tanjungpandan beberapa waktu lalu. (bilitonnews.co)

“Ketika di RDP dinyatakan bawa perda itu tidak ada juknis. Cuman sebenarnya perda sudah mengatur secara detail, dasarnya adalah UU serta peraturan menteri. Silakan lihat UU dan permen sebagai juknis, tidak usah dibuat pergub. Maka kita lakukan RDP untuk mengingatkan perusahaan mau ikuti perda atau tidak?” katanya.

Menurutnya, pasal 74 pasal peralihan Perda nomr 19 tahun 2017 jelas dinyatakan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan dan yang telah memiliki izin usaha perkebunan, yang tidak sesuai Perda ini paling lama dua tahun untuk melaksanakan menyesuaikan sejak perda ini berlaku.

Artinya menurut Junaidi, perusahaan yang berdiri sebelum perda ini diterbitkan wajib menyesuaikan. Cuman sayangnya dinas terkait tidak pernah mengingatkan kepada perusahaan tentang perda ini, atau malah mereka sendiri belum tahu perda ini.

“Sekarang keinginan kita, yang menjadi hak masyarakat berikanlah. Kita tidak minta yang muluk-muluk, karena terkait plasma 20 persen pun ada di perda,” katanya.

Dikatakan Junaidi, bila perusahaan memahami perda yakni memfasilitasi masyarakat membangun plasma diluar HGU itu sulit untuk dilaksanakan.

Dikatakannya, total wilayah Desa Air Batu Buding yakni 9.200 hektar, sebanyak 4.800 hektar merupakan HGU PT Rebinmas Jaya, seluas 300 hektar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan hutan lindung sekitar 2.000-an hektar.

Dengan demikian pihak desa akan mencari lahan dimana lagi di luar HGU PT Rebinmas Jaya untuk membangun plasma 20 persen, itu mustahil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *