News  

PT Rebinmas Belum Penuhi Plasma 20 Persen, Junaidi: Kami Minta Perusahaan Taati Perda

RDP - Rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar di UPT PUPR Tanjungpandan beberapa waktu lalu. (bilitonnews.co)

BILITONNEWS.CO – Junaidi, Kepala Desa (Kades) Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung minta agar PT Rebinmas Jaya mentaati Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah disahkan tujuh tahun lalu.

Pasalnya sejak perusahaan kelapa sawit ini berdiri bulan September 1993, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat desa belum juga dipenuhi.

Beberapa hal yang menjadi kewajiban perusahaan tapi belum terpenuhi seperti kebun plasma 20 persen yang hingga saat ini baru terpenuhi di bawah 10 persen saja.

Selain itu ada aturan yang menyatakan bahwa jarak kebun dengan jalan provinsi minimal harus 250 meter, sedangkan jalan kabupaten 100 meter, namun belum diindahkan oleh perusahaan.

Dimana hingga saat ini ada sekitar 1,5 kilometer kebun sawit PT Rebinmas Jaya yang hanya berjarak sekitar lima meter saja dari jalan.

“Beberapa waktu lalu kita sudah laksanakan RDP, intinya tidak jauh dari Perda 19 tahun 2017. RDP itu dilaksanakan juga karena kita menyayangkan peran dinas terkait yang tidak mengingatkan pihak perusahaan agar mentaati perda itu,” kata Junaidi kepada BilitonNews.co pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Junaidi, sebelum RDP pihaknya telah berkunjung ke biro hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih memahami perda tersebut.

Informasi dari biro hukum bahwa Perda tersebut tidak ada cacat hukum dengan penjelasan yang detail dan tak ada yang diragukan dalam perda itu, tinggal perusahaan mau ikut perda itu atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *