Dkatakannya, bila pelaku UMKM merasa BPJS ketenagakerjaan ini dirasakan penting, mereka bisa melanjutkan secara mandiri serta melalui fasilitas BPJS ketenagakerjaan.
“Dengan demikian pelaku UMKM aman dalam menjalankan segala aktivitasnya. Pembiayaan BPJS ini dibebankan kepada APBD Provinsi Kepulauan Babel pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel tahun 2025,” katanya. (tedja pramana)















































Komentar