News
Home ยป Berita ยป Prioritaskan Perlindungan UMKM, Gubernur Serahkan BPJS ke 426 Pelaku UMKM di Belitung

Prioritaskan Perlindungan UMKM, Gubernur Serahkan BPJS ke 426 Pelaku UMKM di Belitung

Gubernur Kepulauan Babel, Dr (HC) Hidayat Arsani SE, Bupati Belitung, H Djoni Alamsyah Hidayat SSos serta forkopimda Belitung berjalan menuju ke Gedung Serbaguna Pemkab Belitung pada Selasa, 25 November 2025. (tedja pramana)

Gubernur juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ia akan melakukan perombakan terkait data penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dibiayai APBD Provinsi Babel.

“Sebentar lagi saya akan ubah data penerima BLT, banyak orang sebenarnya tidak berhak menerima, tapi ia menerima BLT. Padahal masih banyak orang yang berhak menerimanya. Yang datang ambil BLT pakai gelang emas di tangan, atau pakai mobil mewah kita coret. Orang yang pakai sepeda atau jalan kaki lah yang berhak menerimanya,” katanya.

Sementara itu Bupati Belitung, H Djoni Alamsyah Hidayat SSos mengaku fasilitasi BPJS Kesehatan bagi pelaku UMKM ini sesuatu yang luar biasa.

“Ini luar biasa, dalam situasi seperti ini negara hadir di tengah-tengah masyarakat, karena kita tahu untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan pelaku UMKM pemerintah lah yang melindungi mereka. Sehingga ada kepastian setiap mereka melangkah untuk aktivitas,” kata Djoni.

“Saat ini yang mendapat fasilitas BPJS ada 426 UMKM dan akan terus ditambah secara bertahap. Ini terus kita tambah, BPJS ketetenagakerjaan dan Kesehatan dan kita masih mendata untuk hal itu,” katanya.

Ribuan Warga Padati Tugu Satam, Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Belitung Berlangsung Meriah

Sementara itu Plt Kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel, Ari Primajaya dalam laporannya mengatakan, untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Babel ada 3.750 pelaku UMKM di empat tempat yakni Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka.

“Untuk di Belitung ada sebanyak 426 pelaku UMKM di 36 desa dan kelurahaan. Fasilitas yang diberikan dua program yakni JKK (Jaminan kecelakaan kerja) dan jamiman kematian (JKM) dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800 per bulan dengan rentang fasilitas selama tiga bulan yaitu bulan Oktober sampai Ddesember 2025,” katanya.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *