Ponton Tambang Rajuk Ilegal di Sungai Pilang Diamankan Satpolair Polres Belitung

Personel Satpolair Polres Belitung membongkar ponton TI rajuk tower yang diamankan karena beroperasi di alur Sungai Pilang, Minggu, 28 Desember 2025. (tedja pramana)

Terkait kepemilikan ponton TI rajuk tower tersebut, petugas menyebutkan sementara ini diduga milik seorang pria berinisial MH.

Diketahui, MH berasal dari Palembang dan datang ke Belitung sebelum akhirnya terlibat dalam aktivitas penambangan timah.

“Yang bersangkutan awalnya datang ke Belitung, lalu tertarik menambang timah setelah melihat rekannya mendapatkan penghasilan dari sektor tersebut,” jelas petugas.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran ponton masih berlangsung dan seluruh barang bukti akan diamankan di Kantor Satpolair Polres Belitung. (BilitonNews.co/Tedja Pramana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *