BILITONNEWS.CO – Polres Belitung dalam Waktu dekat bakal mengumumkan tersangka dalam perkara diamankannya dua unit truk yang diduga mengangkut timah ilegal sebanyak 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan beberapa waktu lalu.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra mengungkapkan bahwa pihaknya berharap bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
“Insya Allah mungkin minggu ini kami mengeluarkan (tetapkan) siapa tersangkanya,” ujar Kapolres Belitung kepada wartawan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Penyelidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir, dengan jajaran Satreskrim Polres Belitung telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait perkara tersebut.
Namun, karena jadwal saksi ahli yang cukup padat, proses tersebut sedikit mengalami penundaan.
“Hari ini anggota kami sudah di Jakarta bertemu saksi ahli. Kami mohon doa dan dukungannya, semoga secepatnya kami bisa menetapkan tersangka,” tambah Deddy.
Kapolres Belitung juga menyatakan bahwa meskipun pihaknya belum dapat memastikan jumlah tersangka yang akan ditetapkan, proses hukum atas kasus ini tetap berjalan.
“Kita lihat saja nanti, kami belum bisa memastikan, tapi mohon doanya untuk kami proses secara lanjut,” ujar Deddy, menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Januari 2025, Polres Belitung mengamankan dua truk berwarna kuning di area Pelabuhan Tanjungpandan yang diduga mengangkut timah ilegal.
Truk-truk tersebut masing-masing membawa 12 ton dan lima ton pasir timah yang disembunyikan di balik karton.