“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Belitung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.
Kegiatan press release ini juga menunjukkan transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Belitung.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Rutan Polres Belitung dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian Pengungkapan Kasus:
- Kasus 20 Januari 2025
- Tersangka: (P) dan (EP)
- Lokasi: Jl Hasyim Idris, Tanjungpandan
Barang Bukti:
- 50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu (16,93 gram)
- 5 lembar tisu warna putih
- 1 buah plastik warna merah
- 1 bungkus snack Batter
- 1 plastik bening ukuran sedang
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (BN 3648 WH)
- 1 unit handphone OPPO A17k warna gold
- 1 unit handphone VIVO Y02t warna biru
- Kasus 21 Januari 2025
- Tersangka: (GR)
- Lokasi: Jl Air Ketekok, Tanjungpandan
Barang Bukti:
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,47 gram)
- 1 wadah plastik warna kuning
- 1 potongan sedotan
- 2 pipa kaca/pirex
- 1 rangkaian alat hisap sabu (bong)
- 1 korek api gas warna merah
- 1 unit sepeda motor Soul GT warna biru (BN 7358 FB)
- 1 unit handphone INFINIX Smart 7 warna putih
- Kasus 23 Januari 2025
- Tersangka: (FA)
- Lokasi: Perumahan Puri Kirana 2, Tanjungpandan
Barang Bukti:
- 1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,31 gram)
- 2 pipa kaca
- 1 bong
- 1 korek api gas warna merah
- 1 botol kecil terbungkus plastik coklat
- 1 dompet coklat bertuliskan “Nano Spray Milionan Group”
- 1 bungkus kotak rokok “Raptor”
- 1 unit handphone OPPO 16K warna putih
- 1 kartu ATM BCA atas nama Febrian Asmadi
- Kasus 24 Januari 2025
- Tersangka: (PR)
- Lokasi: Jl Aik Lengkuas, Tanjungpandan
Barang Bukti:
- 20 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu (7,81 gram)
- 1 plastik bening ukuran sedang
- 1 botol bedak Cussons Baby warna ungu
- 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu (BN 2469 WF)
- 1 unit handphone OPPO A5s warna hitam
- Kasus 29 Januari 2025
- Tersangka: (DP)
- Lokasi: Jl Permai I, Tanjungpandan
Barang Bukti:
- 25 bungkus plastik bening berisikan sabu (9,27 gram)
- 1 kotak susu Ultra Milk
- 1 pack plastik bening ukuran kecil
- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4T 250 cc warna merah (tanpa nomor polisi)
- 1 unit handphone Redmi Note 8 warna biru. (bilitonnews.co/*)