News  

Polres Belitung Amankan Lima Tersangka dan 34,79 Gram Sabu, Kasus Narkotika Januari 2025

PERS RELEASE - Press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung di Mapolres Belitung pada Kamis, 6 Februari 2025. (istimewa)

BILITTONNEWS.CO – Satuan Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengungkap kasus narkotika selama bulan Januari 2025 dengan mengamankan lima tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 34,79 gram.

Hal ini diungkap Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH SIK saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Belitung pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Belitung ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabag Ops Kompol Deddy Nuary SH SIK, Kasat Narkoba AKP Anton Sinaga SH, Kasubsi Penmas Humas Aipda Komeri, serta para insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres Belitung mengungkapkan bahwa selama Januari 2025, Sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan lima tersangka, yakni P, EP, GR, FA, DP, dan PR.

Selain itu juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 34,79 gram yang terbagi dalam beberapa paket yang siap edar.

AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Belitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan barang haram tersebut, mulai dari sistem “lemparan” hingga penyimpanan di tempat tersembunyi seperti botol bedak dan kotak susu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *