Saat diperiksa, sopir truk tersebut mengaku bahwa muatan truk tersebut adalah pasir timah seberat lima ton yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, penyisiran kembali dilakukan terhadap truk lainnya dan menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG-8952-IJ yang juga terparkir di luar kawasan loading kapal ferry, bermuatan pasir timah sekitar 12 ton.
Polisi menduga bahwa kedua truk tersebut terlibat dalam kegiatan pengangkutan pasir timah yang tidak memiliki izin yang sah, melanggar ketentuan mengenai pengangkutan mineral dan batubara tanpa izin dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang relevan.
Kedua truk beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait dan ini merupakan langkah tegas Polres Belitung dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan mengenai dugaan penyelundupan hasil tambang,” ujar AKP Fattah Meilana.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (BilionNews.co/tedja pramana)