BILITONNEWS.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fery Afrianto mengikuti penandatanganan surat keputusan bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) penetapan aksi pencegahan korupsi 2025-2026 secara daring via zoom meeting di ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Stranas PK menjadi arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Pj Sekda Pemprov Babel, Fery Afrianto mengatakan kegiatan ini dilakukan secara luring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nanti akan kita laksanakan strategi nasional yang dalam kesempatan ini disampaikan tiga fokus, pertama perizinan dan tata kelola, kedua keuangan negara dan ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Pada arahannya strategi pencegahan praktik korupsi melalui beberapa cara, yaitu mendorong program pencegahan korupsi berorientasi hasil dan dampak, meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi bersama berbagai pemangku kepentingan dan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing.
“Tidak hanya mendukung, kita harus melaksanakan apa yang telah menjadi seluruh aksi ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Fery.
Kehadiran stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 menjadi langkah awal dalam pelaksanaanya. (BilitonNews.co/*).