Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, Martuani Manik dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu (4/3/2026), menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan berani melapor. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.
Polres Belitung kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. (*/BilitonNews.co)

























