BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Informasi dari masyarakat berperan penting dalam pengungkapan serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga awal Maret 2026.
Berkat laporan dan pengembangan di lapangan, jajaran Polres Belitung berhasil mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan pelabuhan dan beberapa desa di Tanjungpandan.
Pengungkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.
Seorang pria berinisial RP (32) diamankan saat diduga membawa sabu dari Pulau Bangka menuju Belitung.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat bruto 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kotak kardus.
Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan saat melintas di jalur penyeberangan antar pulau.
Pengembangan kasus dilakukan beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, polisi menangkap RAR (36) di Desa Cerucuk, Tanjungpandan.
Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar barang haram tersebut. Dari rumahnya, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Penindakan berlanjut pada Kamis (26/02/2026) di Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, dengan penangkapan MI (21) dan FS (29). Dari keduanya diamankan sabu seberat bruto 10,09 gram.
Selanjutnya, pada Selasa (03/03/2026), dua tersangka lain berinisial EP (22) dan FR (21) juga diamankan di Desa Air Merbau dengan barang bukti sabu seberat bruto 21,89 gram beserta perlengkapan pendukung peredaran.

























