IPR diberikan kepada penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
HKm adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pertambangan rakyat adalah usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan secara kecil-kecilan atau gotong-royong oleh rakyat setempat.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.13/Menhut-II/2011 juncto Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.88/Menhut-II/2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan utama HKm adalah untuk memberdayakan masyarakat setempat. (Bilitonnews.co/Hendry).