Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bangka Selatan dengan luas sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare, serta Kabupaten Bangka Tengah dengan luasan terbesar mencapai 6.344,33 hektare.
โYang sudah ditetapkan itu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Untuk tiga daerah ini statusnya sudah jelas dan tidak ada persoalan lagi,โ jelasnya.
Dengan telah terbitnya izin WPR di sebagian wilayah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Didit mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah guna memperkuat kajian hukum dalam penyusunan Perda tersebut, sehingga implementasi IPR ke depan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya menyampaikan rencana penerbitan 313 WPR baru di Indonesia pada tahun 2026. Namun, dalam daftar tersebut belum tercantum wilayah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana penetapan WPR 2026 tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026 dan dilakukan melalui skema penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 berdasarkan usulan pemerintah daerah. (*/BilitonNews.co)















































Komentar