Pemprov Babel Masih Evaluasi Usulan WPR, Sejumlah Kabupaten Menunggu Tahap Final ke Kementerian ESDM

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. (ist)

BILITONNEWS.CO, BANGKA BELITUNG – Belum terbitnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan masih berlangsungnya proses evaluasi dan penyempurnaan administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Tiga kabupaten yang saat ini masih menunggu proses lanjutan tersebut meliputi Kabupaten Bangka dengan usulan WPR seluas sekitar 460,735 hektare, Kabupaten Bangka Barat sekitar 5.227,266 hektare, serta Kabupaten Belitung seluas kurang lebih 1.209,5 hektare.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa hingga kini dokumen usulan dari ketiga daerah tersebut belum sepenuhnya sampai ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga belum dapat ditetapkan secara nasional.

“Untuk Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung, usulannya memang belum masuk ke Kementerian ESDM. Karena itu wajar jika izin WPR-nya belum diterbitkan,” ujar Didit Srigusjaya, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menambahkan, proses penetapan WPR tidak hanya bergantung pada usulan daerah, tetapi juga memerlukan tahapan persetujuan lintas lembaga, termasuk pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.

Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar penetapan WPR memiliki landasan hukum yang kuat.

Sementara itu, Didit memastikan bahwa tiga kabupaten lain di Bangka Belitung telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan resmi mengantongi izin WPR dari Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *