BILITONNEWS.CO, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dan pihak penyedia.
Selain itu, pengadaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2025.
Karena tidak memiliki dasar administrasi dan hukum, klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.
Pemprov Babel menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan Klarifikasi Pemrov Babel
Tidak ada kontrak pengadaan mobiler rumah dinas Wagub
✔ Tidak ditemukan SPK atau kontrak
✔ Tidak tercantum dalam DPA 2025
✔ Tidak masuk RKBMD
✔ Tidak bisa dicatat sebagai aset daerah
Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas klaim tersebut.
Fasilitas Rumah Dinas Wagub Babel Dikabarkan Ditarik Leasing
Fasilitas Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan ditarik oleh pihak leasing.
Dikutip dari media radarbabel.co pada Minggu, 8 Maret 2026, Wagub Babel Hellyana menyebut sejumlah mobiler dan peralatan rumah dinas telah diambil oleh penyedia jasa karena pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Untuk kenyamanan keluarga, Hellyana mengatakan saat ini anak-anaknya tinggal di rumah kontrakan di Pangkalpinang dengan biaya pribadi.













