“Kami berharap dengan penetapan ini, Zakat Fitrah tidak membebani masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan kewajibannya. Jika masyarakat merasa kesulitan dengan jumlah uang tunai, mereka tetap bisa membayar zakat dalam bentuk beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat Kabupaten Beltim diharapkan dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tanpa merasa terbebani. (bilitonnews.co/*)