Pemkab Beltim Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp37.500 per Jiwa, Besaran Sama dengan Tahun 2024

PENETAPAN ZAKAT FITRAH - Musyawarah penetapan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Ruang Rapat Bupati Beltim pada 13 Februari 2025. (istimewa)

“Kami berharap dengan penetapan ini, Zakat Fitrah tidak membebani masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan kewajibannya. Jika masyarakat merasa kesulitan dengan jumlah uang tunai, mereka tetap bisa membayar zakat dalam bentuk beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, masyarakat Kabupaten Beltim diharapkan dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tanpa merasa terbebani. (bilitonnews.co/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *