BILITONNEWS.CO– Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa.
Besaran ini sama dengan yang ditetapkan pada tahun 2024 lalu. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Beltim, Burhanudin pada 14 Februari 2025.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini merupakan hasil dari musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Beltim, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim.
Musyawarah tersebut dilaksanakan pada 13 Februari 2025 di Ruang Rapat Bupati Beltim.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim, Fajarianto, menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah ini juga mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran.
“Berdasarkan survei yang dilakukan Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim, harga beras premium saat ini mencapai Rp18.000 per kilogram dan beras medium terendah Rp12.500 per kilogram. Setelah merumuskan hasil survei, kami ambil harga rata-rata di tengahnya, yaitu Rp15.000 per kilogram. Dengan ketentuan Zakat Fitrah beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa, maka jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayar dalam bentuk uang adalah Rp37.500,” ujar Fajarianto.
Fajarianto juga menambahkan bahwa meskipun besaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk uang, masyarakat yang merasa terbebani bisa membayar Zakat Fitrah menggunakan beras dengan jumlah yang tetap, yaitu 2,5 kilogram per jiwa.