“Intinya memang tidak bisa dilakukan pengalihan kecuali disetujui oleh pihak pertama.
Jadi pihak kedua boleh mengalihkan ke pihak ketiga atas persetujuan pihak pertama,” katanya.
Namun kata Marzuki, untuk space yang oleh Puncak dibangun gudang dengan cat warna-warni itu tidak lagi menjadi hak Puncak, oleh Pemda itu akan dijadikan ruang terbuka dalam rangka penataan Kota Tanjungpandan.
“Pada prinsipnya, penandatanganan pengalihan sewa eks Puncak Toserba ke Babelmart tidak diam-diam, dihadiri pihak pertama, kedua dan ketiga serta stageholder terkait,” katanya.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga aset daerah bisa bermanfaat baik secara ekonomi, dan pengalihan dilakukan dengan terbuka sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Dikatakan Marzuki, ia sebagai sekda pasti berkomitmen dalam mengelola tata pemerintahan dengan baik dan berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan sewa telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama.
Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pengalihan dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan dari pihak pertama, yakni Pemkab Belitung.
Menurut Wigman, pengalihan sewa tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan, termasuk kewajiban penyewa lama serta rencana pengelolaan dan penataan kawasan ke depan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan aset tetap sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.
























