Ia mencontohkan nilai royalti yang mencapai Rp 1 triliun 78 miliar, namun meminta kejelasan mengenai metode perhitungan, terutama mengingat data perhitungan untuk bulan November dan Desember 2025 belum masuk.
“Kita mau jelas dulu dong hitung-hitungannya seperti apa.
Apalagi di tahun 2026 ini, harga timah sangat luar biasa.
Saya yakin persentasenya bisa menyentuh 10% jika kita mampu, misalnya berdasarkan laporan produksi 50.000 ton dengan harga saat ini. Itu butuh dana yang luar biasa besar,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk mempermudah proses pembayaran hak daerah selaku penghasil timah.
Daerah telah menjalankan kewajiban, termasuk pemulihan lahan pasca-tambang, sehingga hak berupa royalti harus segera dicairkan.
“Kami minta kepada pemerintah pusat, tolong permudahkan.
Ini hak kami selaku pulau timah.
Kami sudah berikan kewajiban pemulihan, sekarang hak untuk mempercepat pembayaran sisa royalti harus dipenuhi,” pungkas Didit.
Dana royalti ini dinilai sangat mendesak kebutuhannya oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain untuk pembangunan, dana tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang dialami di sektor kesehatan dan pendidikan, yang merupakan prioritas utama bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah butuh dana ini untuk menutup defisit, dan sudah sepakat dalam peraturan gubernur bahwa alokasinya untuk kesehatan dan pendidikan,” tandasnya.
(*/BilitonNews.co)





























